Sabtu, 24 Maret 2018

LAYANAN KONSULTASI


LAYANAN KONSULTASI
BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TULANG BAWANG

Kepada Yth. Bapak dan Ibu
Guru dan Tenaga Kependidikan
Kabupaten Tulang Bawang

Berikut disampaikan Layanan Konsultasi seputar Informasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK). Dengan layanan ini diharapkan konsultasi seputar Informasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat dibantu memberikan penjelasan dan pemahaman terkait informasi yang beredar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan seputar informasi yang berkembang di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkhusus Bidang Informasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Cara penyampaian konsultasi dari Guru terhadap Informasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) yaitu :
  1. Layanan Langsung
  2. Layanan Daring (online)
  3. Layanan Komunikasi (non-online)
1. Layanan Langsung
Yang dimaksud Layanan Langsung yaitu Guru dan Tenaga Kependidikan dalam hal konsultasi dapat mengunjungi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan langsung bertemu kepada bagian yang menangani perihal yang akan dikonsultasikan.

2. Layanan Daring (online)
Yang dimaksud Layanan Daring (online) yaitu layanan konsultasi berbasis daring (online) pada beberapa aplikasi komunikasi daring (online) seperti : Whatsapp, Facebook, dan E-Mail serta Kotak Pesan pada laman ini.

3. Layanan Komunikasi (non-oline)
Yang dimaksud Layanan Komunikasi (non-online) adalah layanan komunikasi dua arah menggunakan alat komunikasi seperti Telepon Genggam (sms dan telp).

Waktu Layanan Konsultasi.
Kami menyediakan waktu layanan konsultasi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan berikut :
- Hari Senin s.d. Jum'at
- Waktu , pukul 09.00 s.d. 11.00 dan 14.00 s.d. 15.00

Nama dan Kontak Layanan Konsultasi
1. Layanan Langsung : Ruang Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
2. Layanan Daring (online) : Whatsapp Grup Khusus Info Pendidikan
                                               e-mail : cs.ptk.disdiktuba@gmail.com
                                               Webblog : http://bidangptk.blogspot.co.id/ 

3. Layanan Komunikasi :
  • Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) : +628127260965 (Ibu Yohana, M.Pd.)
  • Kepala Seksi GTK TK/Paud : +6285379455056 (Ibu Sofiani, S.Sos.)
  • Kepala Seksi GTK Sekolah Dasar : +6285269483155 (Bp. Solehudin, S.Pd.)
  • Kepala Seksi GTK SMP : +6282176456666 (Bp. Medy Syaputra, S.Pd.I, M.M.)
  • Operator SIM-TUN : +6281278557678 (Bp. Periyadi, S.E.)
  • Operator SIM-PKB : +6281377874702 (Bp. Didik SR)

SYARAT DAN KETENTUAN : 
  1. Sampaikan perihal yang akan dikonsultasikan kepada yang tujuan layanan
  2. Sampaikan perihal dengan singkat dan jelas.
  3. Sampaikan perihal dengan bahasa yang sopan dan santun.
  4. Perihal konsultasi layanan berbasis daring (online)  kami tanggapi secepatnya, apabila terjadi keterlambatan dalam penangangannnya harap maklum.

Demkian informasi Layanan Konsultasi kami sampaikan untuk dapat membantu Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tulang Bawang dalam hal informasi seputar Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga dengan adanya Layanan Konsultasi ini dapat membuat Dunia Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang semakin maju dan berkarater menuju Dunia Pendidikan yang Kompeten.

Salam Pendidikan

Senin, 19 Maret 2018

Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK



Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris
Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
  5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan. 
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur  pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. 


Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk :
  • meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  • memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 
  • memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.


Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip :
  1. Keadilan;
  2. Kepastian;
  3. Transparan;
  4. Akuntabel;
  5. Efektif; dan
  6. Efisien.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK  sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan
tahapan:
  1. Penetapan calon penerima NUPTK; dan 
  2. Penetapan penerima NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan: 
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id. 
  • Belum memiliki NUPTK; dan 
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  2. Ijazah dari pendidikan dasar (SD) sampai dengan pendidikan terakhir; 
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;  
       5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
       6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat
keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud 
diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rabu, 07 Maret 2018

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PRETEST CALON PESERTA PPG 2018





Kepada Yth. Bapak, Ibu Guru
di Kabupaten Tulang Bawang


Dengan Hormat, 

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran  sampai dengan akhir Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan. 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa waktu pendaftaran pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut.
  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan Ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018
  3. Penempatan Calon Peserta Pretest PPG ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanggal 9-13 April 2018
  4. Cetak Kartu Peserta Pretest PPG tanggal 16-20 April 2018
  5. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanggal 2 - 15 Mei 2018.
Demikian informasi disampaikan, dan mohon diberikan ulang informasi ini kepada guru-guru yang belum mengetahuinya. Atas perhatiann dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tembusan disampaikan kepada Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
  3. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
  4. Kepala Seksi  Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
  5. Pengawas Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
  6. Arsip.

Selasa, 06 Maret 2018

OLIMPIADE GURU NASIONAL TAHUN 2018



Kepada Yth. Bapak/Ibu Guru
di Kabupaten Tulang Bawang

Minggu, 04 Maret 2018

LOMBA GERAK JALAN HUT KE-21 KABUPATEN TULANG BAWANG

Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Satuan Pendidikan / Kepala Sekolah
di Kabupaten Tulang Bawang

DUTA RUMAH BELAJAR 2018



Kepada Yth. Bapak/Ibu Guru
di Kabupaten Tulang Bawang


Diberikan informasi tentang Duta Rumah Belajar tahun 2018 yang diselenggarakan oleh PUSTEKOM KEMDIKBUD. Bagi yang berminat silahkan mendaftarkan diri melalui website :


Baca juga panduan Registrasi Duta Rumah Tahun 2018 :


Demikian informasi disampaikan dan semoga bermanfaat.


Ttd. Admin GTK Dinas Pendidikan
Kabupaten Tulang Bawang

Jumat, 02 Maret 2018

NOMOR REGITER GURU (NRG)





Kepada Yth. Bapak/ Ibu Guru
di Tulang Bawang


Assalamualaikum, selamat pagi.

Disampaikan bahwa bagi guru yang ingin mengetahui Nomor Register Guru (NRG) silahkan kirim data NAMA dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui media sosial Whatsapp dengan nomor +62 812-7855-7678. Dikarenakan untuk melihat Nomor Register Guru (NRG) tersebut melalui sistem aplikasi Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Apabila tanggapan yang diterima terlambat, agar dapat maklum, dikarenakan antrian pencarian NRG yang banyak.

Contoh format data pencarian Nomor Register Guru (NRG) :

NRG_NAMA_NUPTK

Kirim melalui aplikasi Whatsapp +62 812-7855-7678

Sekian informasi diberikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Ttd.
Admin NRG Kabupaten Tulang Bawang.

HASIL PRETEST PPG 2017

Kepada Yth. Bapak/Ibu/Sdr
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di Kabupaten Tulang Bawang


Berikut disampaikan Hasil Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2017 yang lalu.
Untuk dapat mengetahuinya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPG


Assalamualaikum wr.wb.

Pemberitahuan bahwa kepada seluruh Guru di wilayah kecamatan Kabupaten Tulang Bawang untuk dapat melihat informasi terkait dengan Hasil Seleksi PPG di akun Guru Pembelajar masing-masing guru.

Mohon diperhatikan ststus hasil seleksinya setelah di vervifikasi dan validasi oleh system. Apakah status di setujui, di tolak perbaikan, di tolak permanen. Catatan jika di setujui akan mengikuti proses slanjutnya, jika di tolak perbaikan segera melakukan di SIMPKB, diaplikasi SIMPKB ada penjelasan kenapa harus di perbaiki, perbaikan di lakukan paling lambat tanggal 5 Maret 2018 pukul 12.00 WIB.



Terima Kasih.
Admin.