Kepada Yth. Bapak dan Ibu
Kepala Satuan Pendidikan TK / SD / SMP Negeri
di Kabupaten Tulang Bawang
Dasar :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
- Guru PNSD yang BELUM MEMILIKI Sertifikat Pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
USULAN TELAH BERAKHIR
1 komentar so far
EmoticonEmoticon