Selasa, 15 Mei 2018

Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN
REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN 
TAHUN 2018


A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 org mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.
            1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh                      Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
            2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG                        Dalam Jabatan.
            3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
2
C. Registrasi
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi laman http://sergur.id/pub/index.php

Jumat, 04 Mei 2018

PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI PRETEST PPG 2018 TULANG BAWANG


Yth. 
Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
Bapak dan Ibu Guru
Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta
di Kabupaten Tulang Bawang.

Dengan Hormat,
Sehubungan telah dilaksanakan Ujian Seleksi Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, maka dengan ini disampaikan Peserta Seleksi Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Kabupaten Tulang Bawang.

TAHAP 1
MULAI TANGGAL 3 - 7 MEI 2018

PESERTA TANGGAL  3 MEI 2018 (Telah dilaksanakan)

PESERTA TANGGAL 4 MEI 2018 (Telah dilaksanakan)





TAHAP 2
MULAI TANGGAL 10 - 14 MEI 2018







Adapun syarat bagi peserta yaitu membawa Surat Pengantar Seleksi PPG yang dapat diunduh melalui laman http://app.simpkb.id/auth/login dengan akun masing-masing PTK.

Apabila Peserta Seleksi PPG tidak dapat hadir, agar kiranya memberitahukan kepada Panitia Tempat Ujian melalui peserta lain yang mengikuti atau pesan singkat ke nomor 081377874702 / 082176456666.

Dan apabila Peserta terlambat hadir pada hari ujian dan ingin mengikuti ujian di hari berikutnya, maka peserta di ijinkan mengikuti dengan membawa Surat Keterangan Alasan Terlambat Hadir oleh Peserta.

Sistem Seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yaitu adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi Peserta dan data jawaban peserta akan dikirim pada waktu yang sama ke Server Pusat Data di Jakarta dimana saat Peserta mengakhiri proses ujian tersebut. Tempat Ujian hanya memberikan sarana penghubung secara online  antara Peserta dengan Server Data Pusat yang ada di Jakarta. Jadi Komputer Server tempat ujian TIDAK menampung Soal Ujian dan Kunci Jawaban Ujian Seleksi Pretest PPG Tahun 2018.

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

KUNJUNGAN PESERTA DIKLAT PIM III KE MALANG



Malang – Kamis, 3 Mei 2018 Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto SH, MH menerima 40 peserta Benchmarking Diklatpim III Propinsi Lampung yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Lampung. Kehadiran puluhan peserta BM inipun selain di terima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, SH., MH



Turut pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM nampak turut serta menyambut kehadiran rombongan yang dipimpin langsung oleh Ir. Fahrizal Darminto, MM selaku Kepala badan BPSDM Prop. Lampung didampingi oleh Widya Iswara Dra. Rita Mayani , MM.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, SH., MH menuturkan atas nama pemerintah kota malang, saya sampaikan selamat datang, terima kasih serta penghargaan atas kepercayaan yang diberikan, untuk men-jadikan Kota Malang sebagai tujuan dari kegiatan kunjungan kerja. Mudah-mudahan, melalui agenda pada hari ini, akan lebih mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Malang dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selanjutnya Wasto mengambarkan secara ringkas keadaan sosial, ekonomi, budaya, geografi, demografi serta program kerja Pemerintah Kota Malang secara ringkas yang disusun berdasarkan potensi maupun kekurangan yang dimiliki oleh Kota Malang. Sehingga program kerja yang dicanangkan berdaya guna bagi masyarakat Kota Malang pada khususnya dan masyarakat luar Kota Malang pada umumnya.

Sementara itu, Ir. Fahrizal Darminto, MM Kepala Badan BPSDM Prop. Lampung memohon kesediaan Pemerintah Kota Malang sharing informasi terkait kebijakan dan tata kelola program kerja di Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah serta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nantinya dapat diadaptasi untuk diimplementasikan di Propinsi Jawa Timur.

” Dinas Pendidikan Kota Malang menjadi salah satu locus kunjungan kamu karena kota Malang menjadi salah satu barometer pendidikan di Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai torehan prestasi maupun penghargaan yang diraih insan pendidikan Kota Malang. Locus lainnya yakni Dinas Pariwisata sebagai upaya mengeksplorasi inovasi untuk mengembangkan dan memajukan pariwisata di Propinsi Lampung. Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga menjadi locus kami sebab saat ini Propinsi Lampung mendapatkan Asistensi khusus dari bidabg Pencegahan KPK untuk meningkatkan Pelayanan online dan bersifat transparan. Sebagai upaya modernisasi pengelolaan asset dan keuangan non tunai maka kami juga memohon kesediaan Pemerintah Kota Malang untuk berkenan menerima kunjungan kami untuk sharing di BPKAD.” tutur Ir. Fahrizal Darminto, MM Kepala BPSDM Prop. Lampung.

Usai ceremonial penerimaan Benchmarking peserta Diklatpim III Propinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, SH., MH., didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM 40 peserta yang kini menjabat camat, kepala bidang, kepala bagian yang tersebar di dua Kota dan 12 Kabupaten se Propinsi Lampung ditandai dengan saling bertukar cinderamata, peserta yang terbagi empat kelompok bergerak menuju organisasi perangkat daerah yang menjadi locus kunjungan kerja.


Berita ini disadur dari halaman website https://diknas.malangkota.go.id/?p=10469 untuk informasi di lingkup Kabupaten Tulang Bawang.

Rabu, 02 Mei 2018

PANGGILAN PESERTA DIKLAT K-13 SWAKELOLA



Kepada Yth.
Bapak dan Ibu Kepala Sekolah SMP Negeri / Swasta
di Kabupaten Tulang Bawang

Dengan Hormat,

Dasar Surat : 
                      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
                      Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
                      Bisnis dan Pariwisata (PPPPTK BISPAR)
                      Nomor : 3998/B8/DM/2018 Tanggal 2 Mei 2018
                      Perihal : Pemanggilan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013
                                     Bagi Guru Mata Pelajaran

Dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013, kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PPPPTK BISPAR pada Tahun Anggaran 2018 akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru Mata Pelajaran SD/SMP/SMA/SMK Provinsi Lampung Tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan Bapak / Ibu Kepala Sekolah untuk mengijinkan dan sekaligus menugaskan kepada nama-nama dalam Lampiran ini untuk mengikuti DIKLAT pada :

Hari, Tanggal              : Minggu, 6 Mei 2018 smapai dengan Jum'at, 11 Mei 2018 (6 hari)
Tempat                        : LPMP Lampung
Alamat                        : Jl, Jend. Gatot Subroto No. 44A, Pahoman, Tanjung Karang Timur
Check In                     : Minggu, 6 Mei 2018 pukul 10.00 - 13.00 WIB
Pembukaan                 : Minggu, 6 Mei 2018 pukul 14.00 WIB
Check Out                  : Jum'at, 11 Mei 2018


Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Catatan : SPPD ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Stempel Basah pada bagian yang terdapat tanda ceklist (V) 2 (dua) Rangkap