Jumat, 24 Agustus 2018

Informasi Peserta UTN Ulang 2018


Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru
di Kabupaten Tulang Bawang


Dengan Hormat,
Disampaikan informasi bahwa Jadwal Ujian Tulis Nasional (UTN) Ulang II dan IV telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui alamat website http://sergur.id/pub/index.php?pg=detailu .

Dan kami sampaikan Jadwal dan Daftar Peserta Ujian Tulis Nasional (UTN) Ulang II dan IV dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMK Al-Iman Banjar Agung (KLIK DI KALIMAT "TANGGAL") :

1. Tanggal 28 Agustus 2018 Sesi 1
2. Tanggal 28 Agustus 2018 Sesi 2
3. Tanggal 28 Agustus 2018 Sesi 3
4. Tanggal 29 Agustus 2018 Sesi 1
5. Tanggal 29 Agustus 2018 Sesi 2

Untuk Peserta silahkan cetak kartu tanda ujian di alamat http://sergur.id/pub/index.php?pg=detailu  dan dibawa pada saat pelaksanaan ujian.

Demikian informasi disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Ttd. Admin Bid. GTK Disdik Tuba

Senin, 23 Juli 2018

JADWAL KEGIATAN FORUM ILMIAH GURU 2018


Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru
TK/SD/SMP Negeri dan Swasta
Di Kabupaten Tulang Bawang

Dengan Hormat,

Dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Kabupaten Tulang Bawang, dan meningkatkan profesionalisme guru dibidang karya ilmiah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Kegiatan Forum Ilmiah Guru Tahun 2018. Kegiatan tersebut meliputi Seminar Karya Ilmiah dan Bedah Karya Ilmiah Guru.

Adapaun syaratnya sebagai berikut :
1. Seminar Karya Ilmiah Guru
  • Peserta adalah guru aktif disekolah negeri maupun swasta;
  • Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah;
  • Mengisi Biodata Peserta;
  • Mendaftarkan diri melalui laman http://www.bidangptk.blogspot.com
2. Bedah Karya Ilmiah
  • Peserta adalah guru aktif disekolah negeri maupun swasta;
  • Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah;
  • Mengisi Biodata Peserta;
  • Mendaftarkan diri melalui laman http://www.bidangptk.blogspot.com
  • Menyerahkan salinan Karya Ilmiah kepada Panitia paling lambat hari Selasa, 7 Agustus 2018 dengan alamat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Bidang PTK (CP. Didik SR : 081377874702/ hari kerja)

Hari / tanggal        : Sabtu / 11 Agustus 2018
Waktu                   : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat                 : SMK HMPTI Banjar Agung


Peserta kegiatan mendapatkan piagam, uang saku, konsumsi serta alat tulis dan Panitia tidak menyediakan penginapan. Kegiatan ini GRATIS tidak dipungut biaya. Bagi peserta yang karya tulisnya dianggap terseleksi/layak oleh juri akan mendapatkan penghargaan.


LAKUKAN PENDAFTARAN DAPAT DATANG LANGSUNG KE RUANG BIDANG PTK 
SEKSI SD 
ATAU MELALUITAUTAN BERIKUT INI :


PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2018



Kepada Yth. 
Kepala Satuan Pendidikan (sekolah)
TK/SD/SMP Negeri dan Swasta
di Kabupaten Tulang Bawang

Dengan Hormat,
Berikut disampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Salinan Perturan tersebut dapat diunduh melalui alamat dibawah ini :

Demikian informasi disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas perhatiannya.


Ttd. Admin




Selasa, 03 Juli 2018

DIKLAT KURIKULUM 2013 TAHUN 2018 TULANG BAWANG


Tulang Bawang, 2 Juli 2018
Dalam rangka penuntasan Kurikulum 2013, Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pendidikan mengadakan Pendidikan dan Latihan Implementasi Kurikulum 2013. Acara tersebut diselenggarakan atas dasar Program Penuntasan Kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bisnis dan Pariwisata.




Pada hari Senin, 2 Juli 2018 Diklat Kurikulum 2013 Tahun 2018 dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bp. Kalam, M.Kn. Dan dihadiri pula oleh beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. 

Dalam sambutan Koordinator Kegiatan melaporkan jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 199 orang guru dari 31 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tulang Bawang yang belum menyelenggarakan kurikulum 2013. Setelah mendengarkan laporan dari Koordinator Kegiatan Bapak Kalam menyampaikan arahan dan membuka acara diklat secara resmi.


Dalam arahan Kepala Dinas yang disampaikan oleh Bapak Kalam disampaikan bahwa dengan adanya diklat kurikulum 2013 ini dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyelenggarakan pendidikan disekolah dengan kurikulum 2013, sehingga pada tahun pelajaran 2018 - 2019 tahun ini Kabupaten Tulang Bawang telah menerapkan kurikulum 2013 untuk semua sekolah jenjang SMP. Dan diharapkan pula guru yang menjadi peserta diklat dapat memberikan hasilnya bagi rekan-rekan guru yang lain dan pengembagan pendidikan disekolahnya masing-masing.


Kegiatan Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini dibimbing oleh 14 Instruktur Kabupaten (IK) yang terdiri dari Pengawas dan Guru di kabupaten Tulang Bawang dan telah dilakukan penyegaran materi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung.
Acara tersebut dijadwalkan akan selesai pada hari Sabtu 6 Juli 2018. Dengan harapan dengan Diklat ini pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang akan semakin meningkat dari segi kualitas Guru dan Pendidikannya untuk anak bangsa.

Rabu, 27 Juni 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNSD TAHUN 2018



Kepada Yth. Bapak dan Ibu 
Kepala Satuan Pendidikan TK / SD / SMP Negeri
di Kabupaten Tulang Bawang

Dasar :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TAMBAHAN PENGHASILAN

A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
  1. Guru PNSD yang BELUM MEMILIKI Sertifikat Pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


C. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.



USULAN TELAH BERAKHIR


SISTEM ZONASI 2018



SIARAN PERS 

Nomor: 89/Sipres/A5.3/HM/VI/2018 

Kemendikbud: Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan di Sektor Pendidikan  

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Ditegaskannya, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. 

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. 

“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. "Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," tutur Hamid. 

Dilanjutkan Dirjen Hamid, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. “Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah," pesan Hamid. 

Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.  

Setop Praktik Jual Beli Kursi  

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

"Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tegas Mendikbud. 

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud. 

Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Mendikbud wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait. "Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain," ujar Mendikbud. 

Penyempurnaan Bertahap 

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona. “Misalnya, terdapat kabupaten/kota yang jumlah anak sekolahnya melebihi jumlah daya tampungnya,” kata Dirjen Hamid. 

Dirjen Dikdasmen menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring)/ online maupun manual. “Namun, yang kita rekomendasikan adalah yang online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB," ujar Hamid Muhammad. 

Terkait dengan adanya permasalahan PPDB daring, Dirjen Hamid mengimbau agar pihak pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang telah dibahas di dalam rapat koordinasi. "Tolong sistem online PPDB dikembangkan, disesuaikan dengan kapasitas jumlah peserta didik yang akan masuk/mendaftar. Juga diatur agar tidak mengakses secara berbarengan," pesannya. 

Sistem zonasi bukan hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional saja. Namun, penerapan zonasi dapat juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru, sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. "Sarpras di dalam zona itu bisa saja sarpras yang digunakan bersama. Begitu pula dengan pembinaan peserta didik," tutur Hamid. 

Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (*) 


Jakarta, 25 Juni 2018  
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Kamis, 07 Juni 2018

MONITORING DAN EVALUASI MUTU PENDIDIKAN OLEH LPMP LAMPUNG



Menggala, 07/06/2018

Hari ini Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan LPMP Lampung di Ruang Kerja Kepala Bidang PTK.
Dalam hal ini Tim Monev LPMP Lampung yang hadir yaitu Bapak Tommy Marsan, M.Si, pada kunjungannya kali ini beliau menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari beberapa kegiatan penjaminan mutu pendidikan di Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang.
Diantaranya yaitu Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dan Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan (SIMUTUN) yang mana SIMUTUN sendiri adalah aplikasi yang dibangun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Lampung untuk memantau mutu pendidikan di provinsi Lampung.
Pada kesempatan kali ini juga, Tim Moneva LPMP Lampung meminta beberapa responden di Tulang Bawang untuk mengevaluasi aplikasi SIMUTUN diantaranya yang hadir yaitu Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang, Ibu Yohana S.W., M.Pd., Korwasda Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yaya Kuswaya, S.Pd. selaku pengawas SMP, Saudara S. Andreans, selaku Operator Kecamatan/Pendamping Teknis Mutu Pendidikan, Didik SR, selaku Fasilitator Teknis PMP Daerah Tulang Bawang dan Saudari Puput Alina selaku Operator Sekolah SDN 1 Menggala Selatan.

Dalam hal ini pula Ibu Kepala Bidang PTK memberikan tanggapan langsung terkait Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan (SIMUTUN) yang dibangun oleh LPMP Lampung. Berikut rekaman tanggapan Kepala Bidang PTK, Ibu Yohana S.W., M.Pd.


Semoga Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang dapat terus meningkat menuju Standar Nasional Pendidikan, sehingga Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang dapat menjadi ukuran berkembangnya pendidikan.

Terima Kasih.

Dokumentasi oleh Tim Informasi PTK Disdik Tulang Bawang.

Senin, 04 Juni 2018

UNGGAH TUGAS MODEL PEMBELAJARAN MANDIRI UNTUK GURU




SILAHKAN UNGGAH
FILE TUGAS ANDA
DISINI...!





MODUL PEMBELAJARAN MANDIRI GURU

SILAHKAN PILIH MODUL
SESUAI DENGAN MODUL YANG BELUM TERSELESAIKAN

Klik pada tulisan MODUL untuk mendapatkan modul tersebut.


Kelas Atas :

1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J



Kelas Bawah :

1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J


Catatan :
Setelah di unduh modul-modul tersebut, silahkan pelajari dan kerjakan tugas yang diberikan Instruktur. Kemudian kirim tugas tersebut melalui surat elektronik (e-mail) ke masing-masing instruktur pengampu kelas.

Jumat, 01 Juni 2018

PERMENDIKBUD RI NOMOR 6 TAHUN 2018


Kepada Yth. 
1. Kepala Sekolah;
2. Guru;
3. Tenada Kependidikan
4. Pengawas Satuan Pendidikan
5. Pengawas Mata Pelajaran

di_
      Kabupaten Tulang Bawang


Berikut disampaikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.




Selasa, 15 Mei 2018

Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN
REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN 
TAHUN 2018


A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 org mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.
            1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh                      Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
            2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG                        Dalam Jabatan.
            3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
2
C. Registrasi
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi laman http://sergur.id/pub/index.php

Jumat, 04 Mei 2018

PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI PRETEST PPG 2018 TULANG BAWANG


Yth. 
Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
Bapak dan Ibu Guru
Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta
di Kabupaten Tulang Bawang.

Dengan Hormat,
Sehubungan telah dilaksanakan Ujian Seleksi Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, maka dengan ini disampaikan Peserta Seleksi Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Kabupaten Tulang Bawang.

TAHAP 1
MULAI TANGGAL 3 - 7 MEI 2018

PESERTA TANGGAL  3 MEI 2018 (Telah dilaksanakan)

PESERTA TANGGAL 4 MEI 2018 (Telah dilaksanakan)





TAHAP 2
MULAI TANGGAL 10 - 14 MEI 2018







Adapun syarat bagi peserta yaitu membawa Surat Pengantar Seleksi PPG yang dapat diunduh melalui laman http://app.simpkb.id/auth/login dengan akun masing-masing PTK.

Apabila Peserta Seleksi PPG tidak dapat hadir, agar kiranya memberitahukan kepada Panitia Tempat Ujian melalui peserta lain yang mengikuti atau pesan singkat ke nomor 081377874702 / 082176456666.

Dan apabila Peserta terlambat hadir pada hari ujian dan ingin mengikuti ujian di hari berikutnya, maka peserta di ijinkan mengikuti dengan membawa Surat Keterangan Alasan Terlambat Hadir oleh Peserta.

Sistem Seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yaitu adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi Peserta dan data jawaban peserta akan dikirim pada waktu yang sama ke Server Pusat Data di Jakarta dimana saat Peserta mengakhiri proses ujian tersebut. Tempat Ujian hanya memberikan sarana penghubung secara online  antara Peserta dengan Server Data Pusat yang ada di Jakarta. Jadi Komputer Server tempat ujian TIDAK menampung Soal Ujian dan Kunci Jawaban Ujian Seleksi Pretest PPG Tahun 2018.

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

KUNJUNGAN PESERTA DIKLAT PIM III KE MALANG



Malang – Kamis, 3 Mei 2018 Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto SH, MH menerima 40 peserta Benchmarking Diklatpim III Propinsi Lampung yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Lampung. Kehadiran puluhan peserta BM inipun selain di terima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, SH., MH



Turut pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM nampak turut serta menyambut kehadiran rombongan yang dipimpin langsung oleh Ir. Fahrizal Darminto, MM selaku Kepala badan BPSDM Prop. Lampung didampingi oleh Widya Iswara Dra. Rita Mayani , MM.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, SH., MH menuturkan atas nama pemerintah kota malang, saya sampaikan selamat datang, terima kasih serta penghargaan atas kepercayaan yang diberikan, untuk men-jadikan Kota Malang sebagai tujuan dari kegiatan kunjungan kerja. Mudah-mudahan, melalui agenda pada hari ini, akan lebih mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Malang dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selanjutnya Wasto mengambarkan secara ringkas keadaan sosial, ekonomi, budaya, geografi, demografi serta program kerja Pemerintah Kota Malang secara ringkas yang disusun berdasarkan potensi maupun kekurangan yang dimiliki oleh Kota Malang. Sehingga program kerja yang dicanangkan berdaya guna bagi masyarakat Kota Malang pada khususnya dan masyarakat luar Kota Malang pada umumnya.

Sementara itu, Ir. Fahrizal Darminto, MM Kepala Badan BPSDM Prop. Lampung memohon kesediaan Pemerintah Kota Malang sharing informasi terkait kebijakan dan tata kelola program kerja di Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah serta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nantinya dapat diadaptasi untuk diimplementasikan di Propinsi Jawa Timur.

” Dinas Pendidikan Kota Malang menjadi salah satu locus kunjungan kamu karena kota Malang menjadi salah satu barometer pendidikan di Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai torehan prestasi maupun penghargaan yang diraih insan pendidikan Kota Malang. Locus lainnya yakni Dinas Pariwisata sebagai upaya mengeksplorasi inovasi untuk mengembangkan dan memajukan pariwisata di Propinsi Lampung. Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga menjadi locus kami sebab saat ini Propinsi Lampung mendapatkan Asistensi khusus dari bidabg Pencegahan KPK untuk meningkatkan Pelayanan online dan bersifat transparan. Sebagai upaya modernisasi pengelolaan asset dan keuangan non tunai maka kami juga memohon kesediaan Pemerintah Kota Malang untuk berkenan menerima kunjungan kami untuk sharing di BPKAD.” tutur Ir. Fahrizal Darminto, MM Kepala BPSDM Prop. Lampung.

Usai ceremonial penerimaan Benchmarking peserta Diklatpim III Propinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, SH., MH., didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM 40 peserta yang kini menjabat camat, kepala bidang, kepala bagian yang tersebar di dua Kota dan 12 Kabupaten se Propinsi Lampung ditandai dengan saling bertukar cinderamata, peserta yang terbagi empat kelompok bergerak menuju organisasi perangkat daerah yang menjadi locus kunjungan kerja.


Berita ini disadur dari halaman website https://diknas.malangkota.go.id/?p=10469 untuk informasi di lingkup Kabupaten Tulang Bawang.