Rabu, 27 Juni 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNSD TAHUN 2018



Kepada Yth. Bapak dan Ibu 
Kepala Satuan Pendidikan TK / SD / SMP Negeri
di Kabupaten Tulang Bawang

Dasar :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TAMBAHAN PENGHASILAN

A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
  1. Guru PNSD yang BELUM MEMILIKI Sertifikat Pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


C. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.



USULAN TELAH BERAKHIR


SISTEM ZONASI 2018



SIARAN PERS 

Nomor: 89/Sipres/A5.3/HM/VI/2018 

Kemendikbud: Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan di Sektor Pendidikan  

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Ditegaskannya, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. 

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. 

“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. "Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," tutur Hamid. 

Dilanjutkan Dirjen Hamid, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. “Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah," pesan Hamid. 

Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.  

Setop Praktik Jual Beli Kursi  

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

"Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tegas Mendikbud. 

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud. 

Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Mendikbud wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait. "Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain," ujar Mendikbud. 

Penyempurnaan Bertahap 

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona. “Misalnya, terdapat kabupaten/kota yang jumlah anak sekolahnya melebihi jumlah daya tampungnya,” kata Dirjen Hamid. 

Dirjen Dikdasmen menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring)/ online maupun manual. “Namun, yang kita rekomendasikan adalah yang online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB," ujar Hamid Muhammad. 

Terkait dengan adanya permasalahan PPDB daring, Dirjen Hamid mengimbau agar pihak pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang telah dibahas di dalam rapat koordinasi. "Tolong sistem online PPDB dikembangkan, disesuaikan dengan kapasitas jumlah peserta didik yang akan masuk/mendaftar. Juga diatur agar tidak mengakses secara berbarengan," pesannya. 

Sistem zonasi bukan hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional saja. Namun, penerapan zonasi dapat juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru, sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. "Sarpras di dalam zona itu bisa saja sarpras yang digunakan bersama. Begitu pula dengan pembinaan peserta didik," tutur Hamid. 

Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (*) 


Jakarta, 25 Juni 2018  
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Kamis, 07 Juni 2018

MONITORING DAN EVALUASI MUTU PENDIDIKAN OLEH LPMP LAMPUNG



Menggala, 07/06/2018

Hari ini Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan LPMP Lampung di Ruang Kerja Kepala Bidang PTK.
Dalam hal ini Tim Monev LPMP Lampung yang hadir yaitu Bapak Tommy Marsan, M.Si, pada kunjungannya kali ini beliau menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari beberapa kegiatan penjaminan mutu pendidikan di Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang.
Diantaranya yaitu Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dan Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan (SIMUTUN) yang mana SIMUTUN sendiri adalah aplikasi yang dibangun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Lampung untuk memantau mutu pendidikan di provinsi Lampung.
Pada kesempatan kali ini juga, Tim Moneva LPMP Lampung meminta beberapa responden di Tulang Bawang untuk mengevaluasi aplikasi SIMUTUN diantaranya yang hadir yaitu Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang, Ibu Yohana S.W., M.Pd., Korwasda Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yaya Kuswaya, S.Pd. selaku pengawas SMP, Saudara S. Andreans, selaku Operator Kecamatan/Pendamping Teknis Mutu Pendidikan, Didik SR, selaku Fasilitator Teknis PMP Daerah Tulang Bawang dan Saudari Puput Alina selaku Operator Sekolah SDN 1 Menggala Selatan.

Dalam hal ini pula Ibu Kepala Bidang PTK memberikan tanggapan langsung terkait Sistem Informasi Mutu Satuan Pendidikan (SIMUTUN) yang dibangun oleh LPMP Lampung. Berikut rekaman tanggapan Kepala Bidang PTK, Ibu Yohana S.W., M.Pd.


Semoga Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang dapat terus meningkat menuju Standar Nasional Pendidikan, sehingga Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang dapat menjadi ukuran berkembangnya pendidikan.

Terima Kasih.

Dokumentasi oleh Tim Informasi PTK Disdik Tulang Bawang.

Senin, 04 Juni 2018

UNGGAH TUGAS MODEL PEMBELAJARAN MANDIRI UNTUK GURU




SILAHKAN UNGGAH
FILE TUGAS ANDA
DISINI...!





MODUL PEMBELAJARAN MANDIRI GURU

SILAHKAN PILIH MODUL
SESUAI DENGAN MODUL YANG BELUM TERSELESAIKAN

Klik pada tulisan MODUL untuk mendapatkan modul tersebut.


Kelas Atas :

1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J



Kelas Bawah :

1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J


Catatan :
Setelah di unduh modul-modul tersebut, silahkan pelajari dan kerjakan tugas yang diberikan Instruktur. Kemudian kirim tugas tersebut melalui surat elektronik (e-mail) ke masing-masing instruktur pengampu kelas.

Jumat, 01 Juni 2018

PERMENDIKBUD RI NOMOR 6 TAHUN 2018


Kepada Yth. 
1. Kepala Sekolah;
2. Guru;
3. Tenada Kependidikan
4. Pengawas Satuan Pendidikan
5. Pengawas Mata Pelajaran

di_
      Kabupaten Tulang Bawang


Berikut disampaikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.