Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
Beranda
Posts filed under DOKUMEN
Tampilkan postingan dengan label DOKUMEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOKUMEN. Tampilkan semua postingan
Senin, 04 Juni 2018
MODUL PEMBELAJARAN MANDIRI GURU
SILAHKAN PILIH MODUL
SESUAI DENGAN MODUL YANG BELUM TERSELESAIKAN
Klik pada tulisan MODUL untuk mendapatkan modul tersebut.
Klik pada tulisan MODUL untuk mendapatkan modul tersebut.
Kelas Atas :
1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J
Kelas Bawah :
1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J
1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J
Kelas Bawah :
1. Modul KK-A
2. Modul KK-B
3. Modul KK-C
4. Modul KK-D
5. Modul KK-E
6. Modul KK-F
7. Modul KK-G
8. Modul KK-H
9. Modul KK-I
10. Modul KK-J
Catatan :
Setelah di unduh modul-modul tersebut, silahkan pelajari dan kerjakan tugas yang diberikan Instruktur. Kemudian kirim tugas tersebut melalui surat elektronik (e-mail) ke masing-masing instruktur pengampu kelas.
Jumat, 01 Juni 2018
PERMENDIKBUD RI NOMOR 6 TAHUN 2018
Kepada Yth.
1. Kepala Sekolah;
2. Guru;
3. Tenada Kependidikan
4. Pengawas Satuan Pendidikan
5. Pengawas Mata Pelajaran
di_
Kabupaten Tulang Bawang
Berikut disampaikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
Selasa, 17 April 2018
SURAT EDARAN VERIFIKASI SKTP GURU TAHUN 2018
SURAT EDARAN
Nomor : 800/ 289 /V.1-C/TB/IV/2018
TANGGAL 16 APRIL 2018
TENTANG
PENGAJUAN USUL PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESIONAL SERTIFIKASI GURU TAHUN ANGGARAN 2018
Dasar : 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2010 tentang juknis pelaksanaan jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya.
Dalam rangka Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesional Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan Verifikasi terhadap kelayakan guru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta beban kerjanya sebagai guru profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengajuan UsuL Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesional Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan Verifikasi terhadap :
a. Kelayakan Guru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.b. Beban Kerja sebagai guru profesional.
2. Dokumen persyaratan adminstrasi yang harus dimiliki adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Administrasi Guru Mata Pelajaran
1) Memenuhi beban kerja mengajar 24 jam/minggu
2) Memiliki dokumen Standar Isi Kurikulum
3) Memiliki dokumen Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4) Memiliki dokumen Kalender Pendidikan
5) Memiliki Jadwal Mengajar/Tatap Muka
6) Memiliki dokumen Program Tahunan
7) Memiliki dokumen Program Semester
8) Memiliki dokumen Analisis Minggu Efektif
9) Memiliki dokumen Silabus
10) Memiliki dokumen Rencana Program Pembelajaran (RPP)
11) Memiliki dokumen buku Agenda Harian
12) Memiliki dokumen buku catatan hasil Penilaian Ulangan Harian (Daftar Nilai)
13) Memiliki dokumen buku catatan hasil Penilaian Ketrampilan
14) Memiliki dokumen buku catatan hasil Penilaian Kepribadian dan Ahlak Mulia
15) Memiliki dokumen buku catatan hasil Penilaian Pekerjaan Rumah (PR) / Tugas Mandiri Tersruktur dan Mandiri Tidak Tersruktur
16) Memiliki dokumen Soal-Soal Ulangan Harian dan Tugas / Pekerjaan Rumah (PR)
17) Memiliki dokumen Analisis Hasil Ulangan Harian
18) Memiliki dokumen Penyusunan/Penghitungan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
19) Memiliki dokumen buku absen/daftar hadir siswa
20) Menyusun program Remedial dan Pengayaan
b. Dokumen Administrasi Manajerial Guru dengan Tugas Tambahan
(Wakil Kepala Sekolah / Ka. Laboratorium / Ka. Perpustakaan, dll)
1) Memenuhi beban kerja Mengajar 12 jam/minggu (disekolah induk)
2) Memiliki Dokumen Administrasi Guru Mata Pelajaran (Point A)
3) Memiliki Dokumen Administrasi Manajerial yang sesuai dengan tugas tambahan masing- masing.
Verifikasi terhadap persyaratan tersebut dilakukan oleh Pengawas Satuan Pendidikan (Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar) dan Pengawas Mata Pelajaran (Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama) masing-masing pendidik, dan berkas Verifikasi paling lambat kami terima tanggal 31 Mei 2018 pada bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
Lembar Verifikasi Guru kepada Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Mata Pelajaran dapat diunduh pada tautan berikut :
Demikian disampaikan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jumat, 02 Maret 2018
HASIL PRETEST PPG 2017
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Sdr
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di Kabupaten Tulang Bawang
Berikut disampaikan Hasil Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2017 yang lalu.
Untuk dapat mengetahuinya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
Cari Blog Ini
Sering Dikunjungi
Arsip Blog
- Agustus 2018 (1)
- Juli 2018 (3)
- Juni 2018 (6)
- Mei 2018 (4)
- April 2018 (5)
- Maret 2018 (9)
- Februari 2018 (1)
- Januari 2018 (1)


